Laman

Rabu, 10 Desember 2014

Warga Negara & Negara

1. HUKUM


A.  Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :
1.    Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.    Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.    Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.    J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.    Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.    S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.    P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9.    Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

B.   Ciri-Ciri dan Sikap Hukum
·         Berikut adalah ciri-ciri dari hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

·         Berikut Sifat Hukum :
1.    Mengatur
Karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2.    Memaksa
Karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

C.  Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.    Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2.    Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.

·         Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

·         Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

·         Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

·         Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

·         Pendapat Para Ahli Hukum (Doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

D.  Macam-Macam Pembagian Hukum

1.    Menurut Sumbernya :
·         Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·         Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·         Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
·         Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
·         Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2.    Menurut Bentuknya :
·         Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
·         Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.    Menurut Tempat Berlakunya :
·         Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
·         Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.    Menurut Waktu Berlakunya :
·         Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
·         Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5.    Menurut Cara Mempertahankannya :
·         Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
·         Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6.    Menurut Sifatnya :
·         Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
·         Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.    Menurut Wujudnya :
·         Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
·         Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.    Menurut Isinya :
·         Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

Sumber  :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/

2.  NEGARA

A.  Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Berikut definisi lain dari Negara menurut para ahli :
1.    Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.    George Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.    Prof R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

B.   Sifat-Sifat Negara
Sifat-Sifat Negara antara lain :
1.    Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.    Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.    Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

C.  Bentuk Negara
Berikut ini adalah bentuk negara yang ada didunia :
1.   Negara Kesatuan
2.   Negara Serikat
3.   Peserikatan Negara (konfederasi)
4.   Uni, dibagi menjadi 2 yaitu : Uni Riil dan Uni Personil
5.   Dominion
6.   Koloni
7.   Protektorat
8.   Mandat
9.   Trust

D.  Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :

a.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b.    Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c.    Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d.    Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

Sumber  :
http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html

3.  Pemerintahan

Definisi Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu pengertian campuran untuk pekerjaan yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan umum, pengusahaan kekayaan pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan kegiatan rakyat, pengaturan kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah meliputi cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah ini sekaligus tercakup segi hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang masing-masing. Jadi, istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam suatu negara. Istilah pemerintah lebih menggambarkan peralatan atau organ pemerintahan itu sendiri.
Berikut Definisi dari Pemerintahan menurut para ahli :
1.    AIM ABDULKARIM
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
2.    IMAM KHOMEINI
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia.
3.    MINTO RAHAYU
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
4.    J. KRISTIADI
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
5.    P.N.H SIMANJUNTAK
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

4.  Warga Negara dan Negara

A.  Asas Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan. Berikut Asas-Asas Kewarganegaraan :
1.    Asas Ius Soli (Law of The Soli)
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara Indonesia, penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini (asas ius soli secara terbatas).
2.    Asas Ius Sanguinis (Law of The Blood)
Asas ius sanguinis adalah penentuan kewaarganegaraan berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya, penentuan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
3.    Asas Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4.    Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian. Namun ada, suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau isus sanguinis saja, maka akan mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi, yaitu bipatride dan apatride. Bipatride (dwi kewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda. Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa kewarganegaraan), yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan demikian, keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat perlindungan dari negara manapun juga.

B.   Warga Negara Indonesia Menurut UU No. 62 Tahun 1958

Warga-negara Republik Indonesia ialah :

1.      Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia.
2.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun.
3.      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia.
4.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.      Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya.
6.      Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7.      Seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8.      Orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9.      Tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10.  Orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

C.  Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya

A)   Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

B)   Hak Warga Negara Indonesia :
·  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·         Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·         Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·         Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·         Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
·         perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
·         Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
·         hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

C)  Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sumber  :
http://www.pengertianahli.com/2014/08/pengertian-pemerintahan.html#_
http://carapedia.com/pengertian_definisi_pemerintahan_info2065.html
http://lilyistigfaiyah.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-asas-kewarganegaraan.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/

5.  Tindakan Politik dan Sistem

A.  Arti Sistem
Sistem menurut pamudji merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.

B.   Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
1.     Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
2.      Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
3.      Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
4.      Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
5.      Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

Sumber  :
http://ismaciqitciew.blogspot.com/2013/03/pengertian-sistem-politik-indonesia.html

Tambahan

Kasus Kriminal

Sri Suharso Hernowo dan Mohammad Natsir sedang berada di dekat tempat penyeberangan ke Pulau Seribu saat polisi mendatangi mereka. Dari tangan keduanya, petugas menyita 500 gram paket ganja. 

Kepada polisi, Sri mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Kampung Gedong, Grobogan, Jawa Tengah. Sementara, Natsir mengaku sebagai turis yang ingin mengunjungi Pulau Seribu. Kini pada H-8 Lebaran ini, mereka harus berurusan dengan aparat.

"Tapi kita kan nggak bisa percaya begitu saja, banyak yang mengaku turis padahal membawa narkoba. Soalnya itu kan akses ke Pulau Seribu juga. Biasanya diedarkan ke pengunjung di Pulau Seribu juga," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013).

Johansen menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas membuntuti mereka. Diduga sejumlah ganja itu akan dijual ke Pulau Seribu. Natsir bertugas mengantar ganja seberat setengah kilogram itu dengan sepeda motor. Ini adalah pembelian kedua. 

"Pelaku membeli pertama kali setengah kilo, lalu ingin membeli lagi setengah kilo yang ke-2 kalinya," imbuh.

Dengan penangkapan ini, jajaran Kepolisian Pulau Seribu akan melakukan pencegahan dengan memperketat akses masuk ke Pulau Seribu. "Dalam Operasi Ketupat, kami sengaja ke area akses ke Pulau Seribu, kami sisir itu," tuturnya.

"Narkoba kan nggak di darat dan laut. Ini biar zero narkoba, daerah Ancol dan Tanjung Priok kan tempat masuknya turis. Ada akseslah untuk mengarah ke situ," pungkas Johanson.

Dari penangkapan ini, petugas menyita 1 bungkus plastik hitam dan putih yang di dalamnya terdapat 500 gram ganja, 1 buah timbangan, 1 bungkus kertas rokok. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 111 subsider 114 tentang Penggunaan Narkotika, dengan ancaman penjara di atas 7 tahun. (Ndy/Yus)
sumber : http://news.liputan6.com/read/654572/mengaku-turis-pulau-seribu-dua-pria-bawa-paket-ganja

apakah sudah sesuai UUD?

jika dilihat dari pasal yang dijelaskan di berita tersebut berarti itu sesuai dengan UU yang berlaku. Asalkan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan UU yang berlaku juga.

Pendapat Tentang Pemerintahan Joko Widodo :

menurut saya pemerintahan yang berjalan sampai saat ini belum terlihat perubahannya. Bahkan baru-baru ini pemerintah menaikkan harga BBM yang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak bahkan termasuk dari DPR. Itu menunnjukkan kurangnya koordinasi antara pemerintahan dengan DPR. Dan permasalahan itu harus dibenahi secepat mungkin agar masalah tidak semakin besar kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar