A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda
dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum
sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak
dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai
berikut :
1. Drs. E. Utrecht,
S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia
(1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan
apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T.
Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga
berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang
menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,”
hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas
norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau
perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan
bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van
Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat
memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
B. Ciri-Ciri dan
Sikap Hukum
· Berikut
adalah ciri-ciri dari hukum :
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu
bersifat memaksa
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5. Berisi
perintah dan atau larangan
6. Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
· Berikut
Sifat Hukum :
1. Mengatur
Karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah
dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat
demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
2. Memaksa
Karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
C. Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
2. Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
·
Undang-Undang
Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
· Kebiasaan
Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
· Keputusan
Hakim (Jurisprudensi)
Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
· Traktat
Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
· Pendapat
Para Ahli Hukum (Doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim
menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
D. Macam-Macam
Pembagian Hukum
1. Menurut
Sumbernya :
· Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
· Hukum adat,
yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
· Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian
Negara.
· Hukum
jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
· Hukum
doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut
Bentuknya :
· Hukum
tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
· Hukum tidak
tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan.
3. Menurut Tempat
Berlakunya :
· Hukum
nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
· Hukum
internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia
internasional.
4. Menurut Waktu
Berlakunya :
· Ius
constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
· Ius
constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
· Hukum asasi
(hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia.
5. Menurut Cara
Mempertahankannya :
· Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
· Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara
melaksanakan hukum material.
6. Menurut Sifatnya
:
· Hukum yang
memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
· Hukum yang
mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7. Menurut Wujudnya
:
· Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
· Hukum
subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang
tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8. Menurut Isinya :
· Hukum
privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum
publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Sumber :
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://noteofgirl.blogspot.com/2014/05/pengertian-ciri-ciri-tujuan-sifat.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/sumber-sumber-hukum.html
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
2. NEGARA
A. Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik,
sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara
minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain. Berikut definisi lain dari Negara
menurut para ahli :
1. Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. George Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3. Prof R.
Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia
yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
B. Sifat-Sifat
Negara
Sifat-Sifat Negara antara lain :
1. Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui
jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara
tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat Totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum
dan lainnya.
C. Bentuk Negara
Berikut ini adalah bentuk negara yang ada didunia :
1. Negara Kesatuan
2. Negara Serikat
3. Peserikatan
Negara (konfederasi)
4. Uni, dibagi
menjadi 2 yaitu : Uni Riil dan Uni Personil
5. Dominion
6. Koloni
7. Protektorat
8. Mandat
9. Trust
D. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini :
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara.
Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan
dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam
suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu
negara.
Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu
negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang
asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui
sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah
orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar,
konsul, dan konsuler.
b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan
merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara
terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan
wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam
contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar
tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis
lintang, garis bujur.
c. Pemerintahan
yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang
dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah
juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d. Pengakuan dari
Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara
lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak
diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto
dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang
kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat
resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi
berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial,
budaya, dan diplomatik.
Sumber :
http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/sifat-sifat-negara.html
http://asagenerasiku.blogspot.com/2012/04/pengertian-fungsi-tujuan-dan-unsur.html
3. Pemerintahan
Definisi Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu pengertian campuran untuk pekerjaan
yang bermacam-macam. Pelaksanaan perusahaan umum, pengusahaan kekayaan
pemerintah, pelaksanaan pekerjaan umum, pengawasan kegiatan rakyat, pengaturan
kedudukan hukum rakyat. Struktur pemerintah meliputi cabang kekuasaan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam istilah ini sekaligus tercakup segi
hubungan antara ketiga cabang kekuasaan itu serta wewenang masing-masing. Jadi,
istilah pemerintahan mencakup pengertian struktur dan mekanisme kekuasaan dalam
suatu negara. Istilah pemerintah lebih menggambarkan peralatan atau organ
pemerintahan itu sendiri.
Berikut Definisi dari Pemerintahan menurut para ahli :
1. AIM ABDULKARIM
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
2. IMAM KHOMEINI
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia.
3. MINTO RAHAYU
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar,
yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan
kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa.
4. J. KRISTIADI
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan
oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap
orang yang diperintah (masyarakat).
5. P.N.H
SIMANJUNTAK
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
4. Warga Negara dan
Negara
A. Asas
Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan
masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara
tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan. Berikut Asas-Asas
Kewarganegaraan :
1. Asas Ius Soli
(Law of The Soli)
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara Indonesia, penentuan
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini (asas ius soli secara terbatas).
2. Asas Ius
Sanguinis (Law of The Blood)
Asas ius sanguinis adalah penentuan kewaarganegaraan
berdasarkan keturunan/pertalian darah. Artinya, penentuan kewarganegaraan
berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat
kelahiran.
3. Asas
Kewarganegaraan Tunggal
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan
satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
4. Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) maupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini
merupakan suatu pengecualian. Namun ada, suatu negara dalam menentukan
kewarganegaraannya hanya menggunakan asas ius soli atau isus sanguinis saja,
maka akan mengakibatkan dua kemungkinan yang terjadi, yaitu bipatride dan
apatride. Bipatride (dwi kewarganegaraan), yaitu kewarganegaraan rangkap/ganda.
Dengan demikian mengakibatkan ketidakpastian status orang yang bersangkutan dan
kerumitan administrasi tentang kewarganegaraan tersebut. Apatride (tanpa
kewarganegaraan), yaitu seseorang tanpa memiliki kewarganegaraan. Dengan
demikian, keadaan apatride ini mengakibatkan seseorang tidak akan mendapat
perlindungan dari negara manapun juga.
B. Warga Negara
Indonesia Menurut UU No. 62 Tahun 1958
Warga-negara Republik Indonesia ialah :
1. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
warga-negara Republik Indonesia.
2. Orang yang
pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa
kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan
hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini
diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di
bawah 18 tahun.
3. Anak yang
lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia apabila ayah itu pada
waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia.
4. Orang yang
pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada
waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5. Orang yang
pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak
mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan
ayahnya.
6. Orang yang
lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak
diketahui.
7. Seorang anak
yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui
kedua orang tuanya.
8. Orang yang
lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya
tidak diketahui.
9. Tidak mendapat
kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya itu.
10. Orang yang
memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
C. Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28,
yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya,
syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa
negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk
bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini
kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan
kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama
ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya
A) Hak dan Kewajiban
Warga Negara
1. Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
B) Hak Warga Negara
Indonesia :
· Hak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
· Hak untuk
hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
· Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
· Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
· Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
· Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
· Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
· perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
· Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
· hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
C) Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
· Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
· Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
· Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
· Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
· Wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber :
http://www.pengertianahli.com/2014/08/pengertian-pemerintahan.html#_
http://carapedia.com/pengertian_definisi_pemerintahan_info2065.html
http://lilyistigfaiyah.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-asas-kewarganegaraan.html
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
5. Tindakan Politik
dan Sistem
A. Arti Sistem
Sistem menurut pamudji merupakan suatu kebulatan atau
keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan
hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
komplek atau utuh. Sistem juga dapat diartikan sebagai kerjasama suatu kelompok
yang saling berkaitan secara utuh, apabila suatu bagian terganggu maka bagian
yang lain akan merasakan kendalanya. Namun, apabila terjadi kerjasama maka akan
tercipta hubungan yang sinergis yang kuat. Pemerintah Indonesia adalah suatu
contoh sistem, anak cabangnya adalah sistem pemerintahan daerah, kemudian
seterusnya sampai sistem pemerintahan desa dan kelurahan.
B. Pengertian Sistem
Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses
dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara). Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya
:
1. Menurut Almond,
Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang
menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
2. Menurut Rober
A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara
manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh,
kekuasaan, ataupun wewenang.
3. Menurut Drs.
Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu
kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta
melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau
kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan
Negara.
4. Sistem Politik
menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi
atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan
menunjukkan suatu proses yang langggeng.
5. Dapat
disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau
peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukan
suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan
masa yang akan datang).
Sumber :
http://ismaciqitciew.blogspot.com/2013/03/pengertian-sistem-politik-indonesia.html
Tambahan
Kasus Kriminal
Sri Suharso Hernowo dan Mohammad Natsir sedang berada di dekat tempat penyeberangan ke Pulau Seribu saat polisi mendatangi mereka. Dari tangan keduanya, petugas menyita 500 gram paket ganja.
Kepada polisi, Sri mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Kampung Gedong, Grobogan, Jawa Tengah. Sementara, Natsir mengaku sebagai turis yang ingin mengunjungi Pulau Seribu. Kini pada H-8 Lebaran ini, mereka harus berurusan dengan aparat.
"Tapi kita kan nggak bisa percaya begitu saja, banyak yang mengaku turis padahal membawa narkoba. Soalnya itu kan akses ke Pulau Seribu juga. Biasanya diedarkan ke pengunjung di Pulau Seribu juga," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013).
Johansen menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas membuntuti mereka. Diduga sejumlah ganja itu akan dijual ke Pulau Seribu. Natsir bertugas mengantar ganja seberat setengah kilogram itu dengan sepeda motor. Ini adalah pembelian kedua.
"Pelaku membeli pertama kali setengah kilo, lalu ingin membeli lagi setengah kilo yang ke-2 kalinya," imbuh.
Dengan penangkapan ini, jajaran Kepolisian Pulau Seribu akan melakukan pencegahan dengan memperketat akses masuk ke Pulau Seribu. "Dalam Operasi Ketupat, kami sengaja ke area akses ke Pulau Seribu, kami sisir itu," tuturnya.
"Narkoba kan nggak di darat dan laut. Ini biar zero narkoba, daerah Ancol dan Tanjung Priok kan tempat masuknya turis. Ada akseslah untuk mengarah ke situ," pungkas Johanson.
Dari penangkapan ini, petugas menyita 1 bungkus plastik hitam dan putih yang di dalamnya terdapat 500 gram ganja, 1 buah timbangan, 1 bungkus kertas rokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 111 subsider 114 tentang Penggunaan Narkotika, dengan ancaman penjara di atas 7 tahun. (Ndy/Yus)
sumber : http://news.liputan6.com/read/654572/mengaku-turis-pulau-seribu-dua-pria-bawa-paket-ganja
apakah sudah sesuai UUD?
jika dilihat dari pasal yang dijelaskan di berita tersebut berarti itu sesuai dengan UU yang berlaku. Asalkan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan UU yang berlaku juga.
Pendapat Tentang Pemerintahan Joko Widodo :
menurut saya pemerintahan yang berjalan sampai saat ini belum terlihat perubahannya. Bahkan baru-baru ini pemerintah menaikkan harga BBM yang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak bahkan termasuk dari DPR. Itu menunnjukkan kurangnya koordinasi antara pemerintahan dengan DPR. Dan permasalahan itu harus dibenahi secepat mungkin agar masalah tidak semakin besar kedepannya.
Tambahan
Kasus Kriminal
Sri Suharso Hernowo dan Mohammad Natsir sedang berada di dekat tempat penyeberangan ke Pulau Seribu saat polisi mendatangi mereka. Dari tangan keduanya, petugas menyita 500 gram paket ganja.
Kepada polisi, Sri mengaku akan pulang ke kampung halamannya di Kampung Gedong, Grobogan, Jawa Tengah. Sementara, Natsir mengaku sebagai turis yang ingin mengunjungi Pulau Seribu. Kini pada H-8 Lebaran ini, mereka harus berurusan dengan aparat.
"Tapi kita kan nggak bisa percaya begitu saja, banyak yang mengaku turis padahal membawa narkoba. Soalnya itu kan akses ke Pulau Seribu juga. Biasanya diedarkan ke pengunjung di Pulau Seribu juga," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (31/7/2013).
Johansen menuturkan, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas membuntuti mereka. Diduga sejumlah ganja itu akan dijual ke Pulau Seribu. Natsir bertugas mengantar ganja seberat setengah kilogram itu dengan sepeda motor. Ini adalah pembelian kedua.
"Pelaku membeli pertama kali setengah kilo, lalu ingin membeli lagi setengah kilo yang ke-2 kalinya," imbuh.
Dengan penangkapan ini, jajaran Kepolisian Pulau Seribu akan melakukan pencegahan dengan memperketat akses masuk ke Pulau Seribu. "Dalam Operasi Ketupat, kami sengaja ke area akses ke Pulau Seribu, kami sisir itu," tuturnya.
"Narkoba kan nggak di darat dan laut. Ini biar zero narkoba, daerah Ancol dan Tanjung Priok kan tempat masuknya turis. Ada akseslah untuk mengarah ke situ," pungkas Johanson.
Dari penangkapan ini, petugas menyita 1 bungkus plastik hitam dan putih yang di dalamnya terdapat 500 gram ganja, 1 buah timbangan, 1 bungkus kertas rokok.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dijerat pasal 111 subsider 114 tentang Penggunaan Narkotika, dengan ancaman penjara di atas 7 tahun. (Ndy/Yus)
sumber : http://news.liputan6.com/read/654572/mengaku-turis-pulau-seribu-dua-pria-bawa-paket-ganja
apakah sudah sesuai UUD?
jika dilihat dari pasal yang dijelaskan di berita tersebut berarti itu sesuai dengan UU yang berlaku. Asalkan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan UU yang berlaku juga.
Pendapat Tentang Pemerintahan Joko Widodo :
menurut saya pemerintahan yang berjalan sampai saat ini belum terlihat perubahannya. Bahkan baru-baru ini pemerintah menaikkan harga BBM yang menuai banyak kritikan dari berbagai pihak bahkan termasuk dari DPR. Itu menunnjukkan kurangnya koordinasi antara pemerintahan dengan DPR. Dan permasalahan itu harus dibenahi secepat mungkin agar masalah tidak semakin besar kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar